News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Forum Peduli BUMN Dukung KPK untuk Tangkap Aparat Hukum Nakal

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti transfer saat memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK menetapkan dua tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel untuk mempengaruhi putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Peduli BUMN mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap tangan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator FP BUMN Romadhon Jasn mengatakan, aparat hukum yang bermain-main dengan hukum memang sudah seharusnya dijerat oleh KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami juga mendorong KPK untuk menangkap tangan aparat hukum nakal lainnya. Entah itu panitera pengganti, majelis hakim, dan aparat lainnya," ujarnya, Selasa (22/8) kemarin.

Seperti diketahui, pada Senin (21/8) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Panitera Pengganti bernama Tarmizi SH di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Belum diketahui OTT tersebut terkait kasus apa.

Namun menurut kabar yang beredar, panitera pengganti itu sedang menangani beberapa kasus, salah satunya kasus BUMN PT Geo Dipa Energi (persero). Tapi apa benar terkait dengan kasus tersebut, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun PN Jaksel.

Menurut Romadhon, pihaknya memang tengah menyoroti persidangan yang menyeret BUMN Geo Dipa Energi tersebut lantaran diduga ada permainan. Pasalnya, Penuntut Umum memerlukan penundaan sidang sampai 7 minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

"Mereka meminta agar persidangan ditunda sampai 7 minggu, nyaris 2 bulan. Ada apa?," tanya Romadhon. Seharusnya, dalam jangka waktu dua minggu Penuntut Umum sudah bisa membacakan surat tuntutan sebagaimana umumnya.

Sebelumnya, FP BUMN juga telah meminta agar KPK dan KY mencermati dan memantau persidangan yang berpotensi besar merugikan keuangan negara ini.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: FP BUMN dukung KPK tangkap aparat hukum nakal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini