News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Suap Panitera, OB di PN Jakarta Selatan Jadi Perantaranya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (22/8/2017) malam. Penyidik KPK berhasil menangkap Yunus Nafik di Surabaya usai melakukan penggeledahan dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Negeri Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017), terkait dugaan suap terhadap panitera pengganti di pengadilan itu terkait putusan perkara perdata.

Lima orang yang diamankan itu, yaitu Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Tarmizi (TMZ), panitera pengganti di PN Jakarta Selatan, Teddy Junaedi (TJ), pegawai honorer pada PN Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG), Kuasa Hukum PT ADI, dan Solihan (S), sopir rental yang disewa Akhmad Zaini.

Cara suap dilakukan antara AKZ, ke TMZ. AKZ mentransfer uang ratusan juta rupiah melalui rekening TJ.

Diduga pemberian uang oleh AKZ ke TMZ ialah agar gugatan EJFS, Ptr, Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI.

Teddy, sehari-hari bekerja di PN Jakarta Selatan, menjadi perantara antara penasihat hukum dan panitera pengganti berinisial Tarmizi.

Selama 10 tahun bekerja di pengadilan itu, dia terbiasa membantu kegiatan operasional para aparat penegak hukum.

Kegiatan operasional yang sering dilakukan Teddy itu seperti membantu mengirim surat. Selain itu, dia juga membantu memarkirkan kendaraan bermotor dan membersihkan ruangan. Dari kegiatan-kegiatan itu, akhirnya, dia dekat dengan pegawai lainnya termasuk Tarmizi.

Hal ini diungkap Maman, salah satu pegawai honorer rekan kerja dari Teddy.

"Orang dalam menyuruh. Mungkin ada disuruh apa. Panitera tidak bisa semua dijalankan sendiri. Namanya suka disuruh," tuturnya, kepada wartawan, ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Sebagai orang yang mengenal dekat Teddy, dia melihat temannya itu sebagai sosok sederhana dan baik. Tidak ada kecurigaan melihat tingkah laku pria itu.

Sehari-hari, dia memakai seragam pegawai honorer berwarna hitam, sama seperti dirinya.

Bahkan, pada Senin pagi kemarin, sebelum terjadi OTT di PN Jakarta Selatan, dia mengaku masih melihat temannya itu bekerja. Namun, saat dia kembali ke gedung pengadilan, dia mendengar kabar temannya itu sudah diamankan aparat kepolisian.

"Saya kaget. Saya juga tidak tahu. Pas kejadian, saya tidak ada. Pas di luar di kantor pos. Begitu sampai sini tidak ada. Balik sudah tidak ada," kata dia.

Sementara itu, seorang pegawai di lingkungan PN Jakarta Selatan, mengaku Tarmizi kerap meminta bantuan kepada Tedi untuk melakukan sesuatu.

"Mungkin, dia disuruh dan dimintai tolong sama Tarmizi. Dia pegawai PN," ujarnya.

Tarmizi merupakan panitera pengganti yang sudah cukup lama mengabdi di pengadilan itu. Dia meniti karier dari nol. Tidak kurang 15 tahun, PNS berangkat penata III/C itu bekerja di sana.

Namun, menurut seorang pegawai di lingkungan PN Jakarta Selatan, Tarmizi merupakan orang yang sombong dan tertutup. Dia tidak mau menegur sapa pegawai-pegawai yang tingkatan pangkatnya lebih rendah daripada dia.

"Tarmizi, dia itu panitera pengganti. Masih muda," kata dia.

Penyidik KPK Berpakaian Preman Datangi PN Jakarta Selatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak delapan satuan petugas (satgas) KPK berpakaian preman terlibat melakukan OTT di PN Jakarta Selatan, pada Senin kemarin, setelah selesai shalat Dzuhur.

Penyidik KPK menyegel lemari kerja dan beberapa berkas di meja milik Tarmizi di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan. Selain itu, mobil Honda HR-V berplat nomor polisi B 160 TMZ, diduga milik Tarmizi, turut disegel.

"Ramai (penyidik KPK). Baju preman semua," tambah seorang pegawai di lingkungan PN Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan dan penyegelan, mereka dibawa penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam komunikasi antara Akhmad Zani ke Tarmizi, Tarmizi sempat meminta Rp 750 juta untuk mengamankan perkara tapi akhirnya disepakati Rp 400 juta yang diberikan secara transfer.

Transfer pertama pada 22 Juni 2017, dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional.

Lalu pada 16 Agustus 2017, dikirim kembali uang Rp 100 juta dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi. Terakhir pada 21 Agustus 2017, juga melalui transfer, senilai Rp 300 juta. Diduga total penerimaan Rp 425 juta.

Diketahui gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggungat EJFS dan tergugat PT ADI didaftarkan 4 Oktober 2016 dengan no perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan ‎kerugian bagi penggugat.

Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dolar AS dan 131 Dollar Singapura.

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dengan panitera pengganti pada PN Jaksel, Tarmizi.

Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut. Putusan rencananya dibacakan pada Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.

Atas perbuatannya ‎sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini