"Infonya (restoran) masih beroperasi," kata Herry.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
Modusnya yakni menjanjikan calon jamaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta.
Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.
KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Artikel ini dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Ke Mana Hilangnya Rp 848,7 Miliar Uang Korban First Travel?