TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Jeirry Sumampouw mendukung langkah sejumlah elemen masyarakat termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan judicial review (JC) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu.
"JC ke MK kita dukung karena memang UU Pemilu ini banyak kelemahannya. Jadi saya kira gugatan itu wajar, khususnya tentang pasal di UU Pemilu bahwa partai peserta pemilu lalu atau partai di DPR sekarang itu tidak perlu diverifikasi," kata Jeirry ketika dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) ini menegaskan UU Pemilu yang diputuskan DPR terkesan tidak memberikan kesetaraan kepada parpol baru untuk ikut pemilu 2019.
"Padalah semestinya di alam demokrasi ini tidak ada diskriminasi terutama bagi partai baru untuk ikut pemilu. Mestinya kalau verifikasi maka semua partai ikut verifikasi baik partai lama atau yang baru sehingga ada perlakuan adil," kata dia.
Oleh karena itu, Jeirry menilai wajar muncul gugatan dari berbagai kalangan yang dirugikan terhadap UU Pemilu ke MK.
"Kita tidak bisa berharap macam-macam terhadap putusan MK nanti. Namun MK harusnya melakukan sidang sesuai tugasnya tanpa intervensi pihak lain," kata Jeirry.
MK juga, lanjut dia, harus lebih independen dan mandiri serta profesional dalam mengeluarkan putusan karena gugatan terhadap UU Pemilu ini sarat kepentingan.
"Kita tidak minta MK menuruti apa yang kita inginkan namun yang lebih penting MK tidak boleh diintervensi. MK harus mendudukkan persoalan ini dalam koridor hukum semestinya secara profesional," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa partai peserta pemilu harus diperlakukan adil dan setara.
Melihat proses pembahasan di DPR, Jeirry mengakui bahwa partai politik yang telah memiliki wakil di DPR cenderung sudah mengarahkan partainya untuk lolos pemilu sehingga tak perlu diverifikasi lagi.
"Itu kesan kuat dari saya," kata dia.
Alasannya, lanjut Jeirry, partai politik di DPR khawatir tidak lolos verifikasi jika diverifikasi ulang karena dalam beberapa tahun belakangan ini komposisi kepartaian partai tertentu mengalami perubahan.
"Ada partai yang berantem terus sehingga kepengurusan ganda di pusat hingga ke daerah dan yang begini tentu mengganggu internal partai sehingga partai tidak siap ikut pemilu ksampai ke daerah," kata dia.