News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Gugat UU Pemilu Ke MK, Legislator Aceh Sayangkan DPR Asal Cabut Pasal 57 dan 60 UUPA

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Karena itu, DPR sebagai pembentuk UU bisa menyesuaikan terlebih dahulu dan mengkonsultasikan dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.

"Jauh sebelum itu bisa dilakukan "legislative review" oleh pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi rancangan undang-undang itu terlebih dahulu, apakah undang-undang ini telah memiliki sinkronisasi dan harmonisasi yang baik atau tidak, dan bagaimana aspek filosofis dan historis pembentukan undang-undangnya, sudah sesuai apa belum. Jadi jangan asal cabut-cabut saja," demikian Kamaruddin, yang juga pengacara PSI dalam menggugat UU Pemilu soal aturan verifikasi dan keterwakilan perempuan ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini