Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Indomaret melaporkan PT Indo Beras Unggul (IBU) terkait kasus dugaan kecurangan produk ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Pengacara Indomaret, Sahat Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan dalam kontrak kesepakatan dengan fakta yang ditemukan Bareskrim.
"Ternyata dalam fakta yang diperlihatkan Bareskrim itu tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kami dengan pihak penyuplai," ungkap Sahat kepada wartawan.
Namun Sahat tidak menyebutkan secara rinci perbedaan apa yang ditemukan.
Dirinya juga mengaku tidak menjelaskan berapa jumlah kerugian yang dialami pihak Indomaret.
"Belum bisa kami prediksi itu. Secara resmi nanti akan dihitung di Bareskrim. Hari ini baru pengaduan dan perlindungan hukum aja," tambah Sahat.
Sahat juga memastikan seluruh produk yang bermasalah tersebut sudah ditarik dari peredaran.
"Kami sudah tidak edarkan sejak ada masalah itu kita sudah menarik itu. Mungkin dua minggu kemarin itu ditariknya," jelas Sahat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo (TW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) atas dugaan pidana kecurangan bisnis dan pelanggaran Undang-undang Pangan.
Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.