TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menahan tersangka Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI, Antonius Tonny Budiono alias ATB dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan alias APK.
Kedua orang ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK saat melakukan praktik suap pada Kamis (24/8/2017) kemarin.
Baik Antonius maupun Adiputra sempat menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebelum dilakukan penahanan.
Adiputra Kurniawan yang telah mengenakan rompi oranye lebih dulu digiring petugas dari kantor KPK menuju mobil tahanan. Ia meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 02.15 WIB.
Meski mengenakan rompi tahanan, Adiputra Kurniawan tetap mengenakan topi flat caps kebanggannya. Topi tersebut juga dipakainya terjaring OTT dan digiring ke kantor KPK.
Yang membedakan, wajah sang komisaris tersebut tampak pucat dengan langkah kaki gontai saat digiring menuju mobil tahanan. Ia pun memilih bungkam saat dicecar pertanyaan dari awak media.
Sementara itu, Dirjen Hubla Kemenhub Antpniys Tonny Budiono baru bisa meninggalkan kantor KPK pada pukul 02.40 WIB.
Ia pun telah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat digiring menuju mobil tahanan.
Meski begitu, pejabat Kemenhub penerima penghargaan Setyalencana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo tersebut masih bisa tegap berjalan dan menebar tersenyum saat digiring ke mobil tahanan.
Dia pun masih bersedia menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan tentang penerimaan suap sebanyak 4 kartu ATM bersaldo Rp1,174 miliar dan 33 tas berisi Rp18,9 miliar.
"Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," ucap Tonny.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menahan Antonius Tonny Budiono di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. Dan Adiputra Kurniawan dititipkan di Rutan Mapolres Jakarta Timur.
Keduanya ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama penyidikan.
Mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Tonny disangkakan menerima Rp20,074 miliar dari sejumlah pihak terkait perizinan dan pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub sepanjang 2016-2017.
Sementara, Adiputra Kurniawan disangkakan sebagai salah satu pihak pemberi suap terkait pengarapan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Saat ini, KPK tengah mengembangkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat menyuap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari dia.