News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

KPK Geledah Rumah Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tarmizi keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Rabu (23/8/2017). KPK menahan tiga orang dalam OTT di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap mempengaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus suap panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Kamis (24/8/2017) hingga hari ini, Jumat (25/8/2017) penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi‎.

Di hari Kamis (24/8/2017) penyidik ‎menggeledah rumah milik tersangka Yunus Nafik (YN) Direktur Utama PT Aquamarine Divinso Inspection (PT ADI), rumah saksi, dan kantor PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur.

Masih di hari yang sama, tim penyidik yang lain kembali melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka Tarmizi, penitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu di hari Jumat (25/8/2017) penyidik menggeledah rumah Tarmizi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan, beberapa barang bukti disita penyidik.

"Proses berlangsung sekitar 5 – 6 jam di masing-masing lokasi. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," tambah Febri.

Baca: Sekjen PKB: Bongkar Jaringan Kelompok Saracen!

Dalam kasus ini Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection dan‎ dari Yunus Nafik, Direktur Utama PR Aquamarine Davidson Inspection.

Uang suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Davidson Inspection.

PT Aquamarine Davidson Inspection yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.

PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine Davidson Inspection ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Penggugat, PT Eastern ‎menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih US$7,6 juta dan Sing$131ribu ke PT Aquamarine Davidson Inspection selaku pihak tergugat.

Kini ketiganya telah ditahan untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan. ‎Tersangka Tarmizi ditahan di Rutan Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Polres Jakarta Timur dan Yunus Nafik (YN) ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini