News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian Perhubungan

Peningkatan Pengawasan Saja Tak Cukup

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono, Menteri Perhubungan Budi Karya menjanjikan akan meningkatkan pengawasan atas proyek-proyek yang ada dalam kementeriannya.

"Kalau dulu saya lebih banyak di fungsi pengawasan, tapi yang akan datang saya akan lebih awasi dan teliti secara rinci semua proyek yang ada di kementerian," kata Budi kepada pers, Jumat (25/8/2017), usai bertemu dengan Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo guna membahas transportasi dari dan menuju Bandara Adi Soemarmo.

Baca: Dimiskinkan, KPK Siapkan Pasal Pencucian Uang untuk Dirjen Hubla Kemenhub

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi menilai, janji Menhub itu tidak cukup untuk mengikis praktik koruptif yang terjadi di instansinya.

“Pasalnya, korupsi di Hubla sudah teramat akut dan melibatkan bukan hanya PNS kelas bawah namun dilakukan pula oleh pejabat tingginya. Sebelum Pak Tonny, Captain Bobby juga tersandung kasus korupsi,” ujarnya.

Siswanto menambahkan, janji Menhub untuk meningkatkan pengawasan tidak akan efektif karena tugas utama seorang menteri adalah pada penetapan kebijakan, bukan pengawasan. Sehingga, sesumbarnya bisa jadi akan menjerat sang menteri sendiri kelak soalnya ada ratusan proyek dengan dana besar yang dikelola oleh Ditjen Hubla.

“Posisi menteri beda dengan auditor atau akuntan. Jadi, Menhub jangan menjebak dirinya sendiri dengan jebakan batman. Persoalan di Kemhub bukan sebatas pengawasan tetapi lebih dari pada itu. Ini soal tata kelola yang buruk,” kata Siswanto.

Dosen di sebuah universitas swasta di Jakarta itu mengusulkan, ketimbang mempersulit dirinya sendiri dengan pekerjaan pengawasan yang tak berujung tersebut Menhub lebih baik mengambil kebijakan melepas berbagai fungsi yang selama ini melekat pada Kemhub.

“Kita semua tahulah Kemhub itu adalah regulator yang pada saat bersamaan juga merupakan operator sekaligus auditor. Tidak ada pihak eksternal yang dilibatkan sehingga tidak terjadi check and balances.”

Dia menyontohkan, dalam proses pendidikan pelaut Kemhub terlibat langsung mulai dari proses pendidikan, sertifikasi dan pengawasannya. Memang, ada pemisahan antar ketiga bidang tersebut – BPSDM mengurusi pendidikan dan Ditjen Hubla menangani sertifikasi dan pengawasan pelaut – namun pemisahan ini semu karena semua fungsi tetap berada di bawah payung kementerian yang sama.

“Hal yang sama juga terjadi dalam aspek penegakan keselamatan pelayaran. Pihak yang melakukan sertifikasi dan penegak aturan keselamatan sama-sama orang Perhubungan. Secara psikis mereka akan terikat dengan jiwa korps sehingga akan terjadi ‘tahu sama tahu’ walaupun sebenarnya kapal tidak layak berlayar,” jelas Siswanto.

Karena itu, Namarin mendesak agar Menhub segera menyari terobosan yang jauh lebih substantif dari pada hanya sekadar meningkatkan pengawasan. Dan, menurut Siswanto, cara itu adalah dengan memisahkan ketiga fungsi yang saat ini melekat di Kemhub sesegera mungkin sebelum terjadi lagi kasus korupsi yang memalukan instansi itu.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini