"Ini kan baru data-data yang ditemukan dari yang bersangkutan. Kami tidak percaya begitu saja. Perlu pendalaman," kata Awi.
Awi mengatakan, para tersangka tertutup untuk mengungkap siapa saja pihak yang memesan konten kepada kelompok Saracen.
Penyidik perlu bukti untuk menguatkan adanya transaksi antara pihak pemesan dengan Saracen.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka. Kelompok Saracen telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten.(Mansur AM)
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul: Akhirnya Terungkap! Inilah Sindikat Penyebar Hoax, Simak 4 Faktanya No 3 Bikin Geleng-Geleng Kepala