News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jadi Saksi untuk Setya Novanto, Iman Bastari Diperiksa Dua Jam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua jam, ‎Senin (28/8/2017) Iman Bastari, mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden yang juga mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan‎ diperiksa penyidik KPK.

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik guna melengkapi berkas perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN) yang juga Ketua DPR RI tersebut.

Tidak hanya Iman Bastari, saksi lain yang diperiksa untuk tersangka Setya Novanto hari ini yakni Raziras Rahmadilah, PNS Kementerian Dalam Negeri,Berman Jandry S Hutasoit, swasta.

Termasuk juga Sandra, komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Andikarisma Utama Raya, dan Mudjo Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia.

Ditemui usai pemeriksaan, Iman mengaku dirinya ditanya penyidik soal tugasnya di BPKP. Selain itu, ia juga sempat ditanya soal Setya Novanto.

Pada penyidik, Iman mengaku tidak mengenal Setya Novanto, melainkan hanya mengetahui bahwa Setya Novanto adalah seorang Ketua DPR.

"Tadi ditanya tugas saya di BPKP, kenal tidak (sama Setya Novanto), saya jawab tidak kenal," terang Iman.

Iman menambahkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik lebih pada tugasnya di BPKP, saat melakukan review pelaksaan proyek e-KTP.

Seperti diketahui, di kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing‎ sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini