TRIBBUNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Purnawirawan dari berbagai institusi seperti LVRI, PEPABRI, PP AD, PP AL, PP AU , PP Polri, dan FKPPI, menyatakan sikap mendukung terbitnya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.2 Tahun 2017, di kantor PP Polri, Prapanca, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).
Joko Sumaryono, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PP AL) menyatakan mendukung Pemerintah untuk menertibkan keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Pernah kami sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka tanggal 26 Juli 2017 dan pada Menkopolhukam Wiranto tanggal 12 Juni 2017," ujar Joko.
Selain itu, pimpinan-pimpinan dari Purnawirawan lembaga dan institusi juga mengatakan agar organisasi masyarakat atau ormas yang cenderung beraktivitas radikal, melakukan gerakan separatis, serta mengganggu ketertiban dapat ditindak.
"Perppu No.2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat merupakan dasar hukum yang diperlukan dalam menerbitkan keberadaan ormas di Indonesia," kata Joko.
Baca: Jadi Saksi untuk Setya Novanto, Iman Bastari Diperiksa Dua Jam
Untuk itu, Persatuan Purnawirawan dari berbagai lembaga dan institusi mendesak agar DPR RI untuk menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.
"Sekali lagi kami ingin sampaikan, kami tidak bisa netral, kami harus tegas dalam menyikapi apapun yang ingin mengubah dasar negara Indonesia dari Pancasila," kata Joko Sumaryono.