Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang dimiliki kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen.
"Penyidik dalami transaksi keuangan yang dilakukan kelompok ini. Yang sudah didapat ada beberapa rekening yang akan dianalisis untuk bisa diketahui aliran dananya, apa ada pemesanan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Senin (28/8/2017).
Baca: Agum Gumelar Tak Yakini Ampi Tanudjiwa Terlibat Sindikat Saracen
Martinus mengungkapkan analisis terhadap aliran dana Saracen dilakukan untuk mengetahui pihak yang menggunakan jasa kelompok tersebut dalam menyebar kebencian.
"Analisis rekening, penerima, pengirim, berapa jumlah uangnya masih didalami. Kalau ini sebuah pemesanan, tentu akan diketahui dari hasil penyidikan," kata Martinus.
Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.
Baca: PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi
Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Saracen memiliki motif ekonomi dalam melakukan aksinya.
Saracen memiliki tarif tertentu sesuai beban kerja dalam proyek ujaran kebencian.
Baca: ATM Alami Gangguan, Bank Indonesia Siapkan Sejumlah Solusi
Hal tersebut terungkap setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan sejumlah proposal di tempat tersangka.
Di dalam proposal tersebut terdapat rincian tarif jasa kelompok Saracen.