News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU: Harus Ada Verifikasi Faktual Parpol yang Baru Berdiri

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukan contoh form pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur Independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari Jalur Independen harus dilengkapi dengan materai 6000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan ‎Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terkait verifikasi partai politik semua parpol wajib untuk mendaftarkan diri ke pihaknya. Baik itu parpol baru maupun parpol lama yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya.

"Dalam draft PKPU, kita mengusulkan bahwa semua partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 harus mendaftarkan diri ke KPU. Baik parpol lama maupun baru," kata Pramono melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2017).

‎Pramono menuturkan, ketika mendaftarkan diri, partai politik harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan oleh UU. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam pasal 173 ayat (2) UU Pemilu.

"Untuk parpol lama hanya akan dilakukan penelitian administrasi, sedangkan parpol baru akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," tuturnya.

Pramono menjelaskan, parpol akan dikenakan verifikasi faktual dalam tiga kondisi. Pertama adalah parpol yang ada di daerah otonomi baru, kedua jika ada kegandaan personil pengurus dan anggota parpol.

"Dan ketiga jika ada keberatan dari salah satu pihak atas data kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini