News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

FAPP Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Anggota FAPP, I Wayan Sudirta yang menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas membeberkan beberapa alasan bahwa gugatan pemohon akan ditolak MK.

Yang pertama menurut Wayan adalah mengenai ‎legal standing para pemohon yang dianggap tidak kuat.‎

Dia menyoroti bagaimana pemohon yang mengajukan uji materi Perppu Ormas silih berganti.

"Bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan, diragukan, berganti-ganti," kata ‎Wayan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Baca: Fahri Hamzah: Jadi KPK Sudah Terjadi Pembusukan dari Dalam

‎Wayan menuturkan, Perppu Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah telah sesuai dengan Undang-undang.

Selain itu, adanya Perppu Ormas dikarenakan kondisi mendesak dalam kehidupan berbangsa.

"Asalan mendesaknya, sebagai contoh penelitian Yenny Wahid Institute misalnya. Penelitian itu menyatakan sekitar 11 juta‎ masyarakat kita sudah dipengaruhi ideologi lain di luar NKRI. Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" tanyanya.

Masih kata Wayan, tidak tepat jika penerbitan Perppu Ormas menganggap pemerintah tidak demokratis.

Dikatakannya, pemerintah tetap memberi ruang bagi Ormas yang dibubarkan.

"‎Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-haknya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini