TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Anggota FAPP, I Wayan Sudirta yang menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas membeberkan beberapa alasan bahwa gugatan pemohon akan ditolak MK.
Yang pertama menurut Wayan adalah mengenai legal standing para pemohon yang dianggap tidak kuat.
Dia menyoroti bagaimana pemohon yang mengajukan uji materi Perppu Ormas silih berganti.
"Bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan, diragukan, berganti-ganti," kata Wayan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Baca: Fahri Hamzah: Jadi KPK Sudah Terjadi Pembusukan dari Dalam
Wayan menuturkan, Perppu Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah telah sesuai dengan Undang-undang.
Selain itu, adanya Perppu Ormas dikarenakan kondisi mendesak dalam kehidupan berbangsa.
"Asalan mendesaknya, sebagai contoh penelitian Yenny Wahid Institute misalnya. Penelitian itu menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi ideologi lain di luar NKRI. Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" tanyanya.
Masih kata Wayan, tidak tepat jika penerbitan Perppu Ormas menganggap pemerintah tidak demokratis.
Dikatakannya, pemerintah tetap memberi ruang bagi Ormas yang dibubarkan.
"Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-haknya," tandasnya.