LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politisi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa sebagai saksi di korupsi e-KTP.
Sebelumnya, Selasa (11/7/2017), Agun yang juga ketua Pansus Hak Angket KPK pernah pula diperiksa dalam kasus yang sama untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Waktu itu, Agun diperiksa selama kurang lebih lima jam dan mengaku pemeriksaan berjalan normal dan tidak ada tekanan yang diterima dari penyidik.
Menurutnya pemeriksaan itu, sama seperti dirinya yang juga pernah diperiksa untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kali ini, Kamis (31/8/2017) Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, yang adalah tersangka keempat di korupsi e-KTP.
"Untuk melengkapi berkas SN, kami periksa anggota DPR, Agun Gunandjar sebagai saksi," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui, Agun juga disebut-sebut turut menerima aliran dana korupsi e-KTP saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
Untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi. Sedangkan Setya Novanto sendiri belum pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan.
Diketahui, di kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.