TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap MAH di Pekanbaru, Riau kemarin, (30/8/2017).
Polisi langsung menahan MAH dan langsung meminta keterangan atas dirinya.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan akan kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan mendalam intensif kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Setelah diringkus, Martinus mengungkapkan bahwa MAH langsung ditahan di Rutan Bareskrim yang berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Polisi juga langsung memeriksa sejumlah barang yang terkait dengan kejahatan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh MAH termasuk nomor rekening.
Baca: Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Partai Bulan Bintang: Menyakitkan Hati Rakyat!
"(Nomor rekening) tentu diblokir. Kemudian kita mohonkan untuk dilakukan analisis," ujar Martinus.
Sebelum menangkap MAH, polisi lebih dulu menangkap anggota kelompok Saracen lainnya yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) di Cianjur serta MFT di Koja, Jakarta Utara.