TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari sudah, Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha mendekam di tahanan KPK, Gedung Lama, C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lantas bagaimana keadaanya dan aktivitas apa yang dilakukannya?
Menjawab pertanyaan itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno yang juga adik kandung dari Siti menuturkan kini kakaknya banyak mengisi waktu dengan beribadah.
"Disini banyak waktu yang dia gunakan untuk beribadah, semangat dia juga tinggi, Alhamdulillah dia sehat, karena kan yang penting itu," papar Eddy Soeparno usai menjenguk sang kakak di gedung lama KPK,C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).
Baca: Cerita Haru Nanik, Istri Sopir Bus Patas Eka yang Tewas Setelah Terkena Lemparan Batu
Lebih lanjut soal kasus hukum yang menjerat sang kakak, Eddy Soeparno mengaku tidak ikut campur dan bukan kewenangannya untuk menanggapi.
Pasalnya, ia pun tidak mengetahui pokok permasalahan.
"Terus terang saya dalam posisi tidak berkomentar sekarang karena saya tidak mengetahui pokok permasalahannya apa. Tentunya sebagai warga negara yang baik tentu kita dukung penegakkan hukum dan itu konsekuen yang harus dihormati. Kalau dinyatakan bersalah ya bersalah kalau tidak bersalah ya jangan dinyatakan bersalah apalagi dipaksa bersalah," ungkapnya.
Baca: Cerita Dibalik Foto Menteri Susi Berambut Lurus yang Jadi Perhatian Warganet
Di akhir kunjungannya, Eddy Soeparno berpesan pada sang kakak agar hormat dan menjunjung tinggi hukum yang sedang berjalan termasuk juga tetap menjaga kesehatan dan jangan lupa ibadah karena keluarga mendukung penuh.
Diketahui, Siti Masitha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Tegal terkait pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.
Total suap mulai Januari-Agustus 2015 mencapai Rp5,1 miliar.
Selain Mashita, KPK juga menetapkan Amir Mirza Hutagalung selaku pengusaha dan tangan kanan Masitha sebagai tersangka penerima suap dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Masitha dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.