Dalam pembayarannya, Inayah membayarnya melalui transfer dan tunai.
Tunai diselesaikan melalui cek Bank Danamon.
Pembayaran juga dilakukan melalui valas senilai USD 3.086.000 dan USD 550.000.
Inayah juga menggunakan rekening milik adiknya yakni Raden Gede sebesar USD480.000 untuk mentransfer langsung ke Antarini.
Rumah tersebut pada akhirnya terdaftar atas nama ibu Inayah untuk menghindari pajak progresif.
Inayah dan Andi Narogong menikah namun tidak mendapat akta dari negara.
Inayah dan Andi Narogong berbeda agama.
Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.