Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antarini Malik mengakui menjual rumahnya kepada Inayah, istri terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Antarini mengoreksi keterangan sebelumnya di persidangan yang mengatakan harta peninggalan almarhum Wakil Presiden RI ke-3 Adam Malik Batubara tersebut dijual sekitar Rp 85 miliar.
"Itu estimasi. (Hasilnya) Sekitar tujuh puluhan (miliar)," kata Antarini Malik saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Antarini tidak menyebutkan sebab menjual rumah yang berdiri di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat itu.
Baca: Mendagri Berharap Aksi Solidaritas Rohingya Tak Gangu Kerukunan di Indonesia
Walau demikian, Antarini mengatakan harga rumah tersebut terbilang kecil untuk ukuran di kawasan Menteng.
Dia mengakui memang pada awalnya menawarkan harga rumahnya Rp 85 miliar.
"Itu termasuk murah. Kalau di Menteng lebih, Yang Mulia," kata Antarini yang juga anak dari Adam Malik itu.
Antarini mengatakan tidak menerima uang hasil penjualan secara tunai.
Rumah tersebut ternyata dicicil dan lunas dalam empat sampai lima bulan.
"Agak lama juga. Sekitar empat sampai lima bulan," kata Antarini.
Baca: Menlu Retno Disambut Jenderal Dalang Pembantaian Rohingya, Bahas Keadaan Rakhine
Dalam sidang sebelumnya, Inayah mengakui pembelian aset tersebut.