TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapolemik kehadiran Direktur Penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket DPR terhadap kinerja KPK masih melanjutkan kerja.
Kali ini, mereka mengundang para hakim dan jaksa terkait penanganan korupsi.
Para anggota pansus fokus untuk menyelidiki kerja penyidikan hingga penuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi.
Pansus mengadakan rapat intensif karena batas waktu hanya sampai 28 September 2017.(*)
BERITA REKOMENDASI