Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk mempercepat restorasi gambut di 7 provinsi.
Upaya restorasi ini dilakukan sebagai upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015.
Ada pun tujuh provinsi yang direstrorasi antara lain: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Upaya mempercepat restorasi gambut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Kementerian PUPR dengan BRG di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).
"Kalau kerja sama tanpa MoU kan kita kerja sama terus, ini yang diutamakan pelaksanaan fisiknya, sehingga ada pokja-pokja, untuk bisa melalukan penyempurnaan membentu BRG ini," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Basuki menambahkan, saat ini BRG ini belum ada di daerah-daerah, dan PUPR mendukung dengan adanya MoU ini. Oleh karena itu, Balai Sumber Daya Air di Kalimantan dan Sumatera mau untuk bekerja sama dengan BRG.
Sebagaimana diketahui, Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 3016. BRG diberi mandat untuk melaksanakan tugas restorasi gambut seluas dua hektar di tujuh provinsi tersebut.
Sementara itu, menurut Kepala BRG, kenapa restorasi difokuskan di tujuh provinsi ini karena sesuai dengan Perpres, tapi karena sebaran gambut yang luas di 7 provinsi dan pada tahun 2015 akibat kebakaran.
"Total luas lahan gambut 14,9 juta hektar, di tujuh provinsi ini ada 12,9 juta hektar," pungkas Nazir Foead.
Oleh karena itu, melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan koordinasi dan sinkronisasi, pertukaran data informasi, hingga pelaksanaan konstruksi restorasi gambut dapat berjalan sesuai rencana.