TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kehadirannya di Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK.
Kehadiran Aris Budiman dianggap melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK yang berbunyi 'pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun'.
"Tidak hanya pimpinan KPK termasuk juga pegawai KPK," kata bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Bambang Widjojanto mengingatkan bahwa melanggar Pasal 36 dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 yang memuat sanksi pidana penjara lima tahun.
"Terutama di pasal enam puluh enam itu dia dikenakan sanksi pidana penjara plus tambahan hukumannya ditambah sepertiga," kata Bambang Widjodjanto.
Baca: Mendagri Kecewa Ada 17 Daerah Belum Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan
Bambang menegaskan tidak ada dasar bagi Aris Budiman menghadiri pertemuan dengan Pansus Angket KPK.
Itu disebabkan, sebagian orang-orang yang terlibat dalam Pansus Angket KPK disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP.
"Tapi juga sebagian yang terlibat itu pernah disebut berkali-kali juga dalam kasus tindak pidana di KPK," kata dia.