News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Cerita Kapolri Soal Kehadiran Aris Budiman Penuhi Undangan Pansus Angket KPK

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIREKTUR Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian merasa tak dimintai izin oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Tito mengatakan, Aris juga tidak berkomunikasi dengannya saat Aris hadir memenuhi undangan Pansus hak angket KPK.

Tapi, Wakapolri Komjen Syafruddin sempat menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.

Baca: Kapolri Larang Aksi Massa Terkait Rohingya di Candi Borobudur

"Tapi yang saya dengar, Wakapolri memberikan arahan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menahan keberangkatannya ke pansus," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Namun, keinginan Aris Budiman hadir dalam rapat dengan Pansus Angket KPK tidak bisa dibendung.

Baca: Kapolri: Tangkap Pemesan dan Penyedia Dana Kelompok Saracen

"Tapi dia menyampaikan, 'Saya hormat, tapi kali ini hanya saya yang bisa membersihkan nama baiknya. Saya menunggu terlalu lama, ini menyangkut prinsip dan nama baik'," kata Tito menirukan kata-kata Aris saat itu.

Tito pun mengenal sosok Aris.

Dia menilai, Aris merupakan sosok yang berintegritas.

Baca: Tak Mau Polri dan KPK Dibenturkan, Kapolri Tahan Diri Komentari Masalah Aris Budiman Dengan Novel

"Tapi saya tahu orang ini selama ini jujur. Karena apa, kalau dia bekerja, ya bekerja. Apalagi kerja tim dia tidak mau mengklaim itu hasil kerjanya," ujar Tito.

Diketahui, dalam keterangannya saat memenuhi undangan dari pansus hak angket KPK, Aris menyebut bahwa adanya friksi lantaran terdapat dua faksi di dalam tubuh penyidik KPK.

Faksi tersebut terdiri dari penyidik yang berasal dari anggota kepolisian dan penyidik internal KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini