News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Febri Diansyah Tak Tahu Apa Dasarnya Pimpinan KPK akan Dilaporkan ke Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo lantaran dinilai telah mengancam akan menjerat anggota Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus e-KTP.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui apa dasar dan apa yang dipersoalkan sehingga pimpinannya itu akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Saya tidak tahu persis ‎yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut. Namun yang disampaikan jika pasal 21, karena pasal 21 lah yang mengatur obstruction of justice. Kami belum bicara siapa yang melakuka obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Undang-Undang nomor 31 tahun 99 dan 30 tahun 2001 yang menjadi patokan kami," kata Febri, Selasa (5/9/2017).

Terkait kasus menghalangi atau merintangi penyidikan sesuai Pasal 21, dijelaskan Febri sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka ‎yakni Markus Nari (MN).

Baca: Imigran Rohingya Layak Tinggal di Makassar, Bukan Menjadi Orang yang Dibiarkan Begitu Saja

"Saya kira kami fokus dulu kesana bahwa ada pihak-pihak lain ini, ini harus sesuai dengan kecukupan bukti dan unsur pasal tersebut," ungkap Febri.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR sekaligus Sekjen PPP dan anggota Pansus Hak Angket KPK, Asrul Sani ‎memastikan wacana melaporkan Agus Rahardjo makin menguat di internal Komisi III, atas aksi Agus Rahardjo yang dinilai abuse of power sebagai seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.

Aksi dan tindakan Agus Rahardjo juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini