TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), Marzuki Darusman menyatakan dukungannya akan penghapusan hukuman mati.
Walaupun diperlukan penghapusan hukuman mati, pemerintah tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan faktor-faktor pendukung lainnya.
"FIHRRST tengah melakukan penelitian yang bertujuan untuk memberikan sudut pandang alternatif terutama dalam memahami tantangan yang harus dihadapi Indonesia ataupun negara-negara lainnya sebelum mengubah kebijakan hukumnya dengan menjadi negara abolisi hukuman mati," katanya di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Marzuki mengatakan, Indonesia perlu belajar dari negara lain dalam menghapuskan hukuman mati, bagaimana cara hukuman mati dapat diringankan, dan apa yang terjadi pada mereka yang sudah berada dalam daftar terpidana mati.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan dijawab di dalam penelitian yang tengah dilakukan,” katanya.
Baca: Marzuki Darusman Ragu Wiranto Bisa Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Saat ini lebih dari 100 negara di dunia yang memiliki pengalaman dalam menghapuskan praktik eksekusi mati yang dapat dijadikan pembelajaran bagi para pengambil kebijakan, terutama Pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu, gagasannya adalah melihat hal ini dari pandangan komparatif, tidak hanya dari memahami cara hukuman mati diterapkan di Indonesia, tetapi juga melihat dari praktik yang terjadi di seluruh dunia.
“Kita perlu meninjau ulang proses penghapusan dan perjuangan yang telah dilakukan oleh negara-negara tersebut, agar dapat belajar dari pengalaman mereka dan membuat rekomendasi untuk Indonesia,” kata mantan Jaksa Agung ini.
FIHRRST ingin memberikan alternatif solusi yang dapat menjadi pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia, terutama berkaitan abolisi dengan hukuman mati.
Baca: Demi Hindari Hukuman Mati, Januar Memecah Sabu Menjadi Paket Kecil
"Di Indonesia, kecenderungan yang terjadi di masyarakat adalah hukuman mati akan selalu dipandang perlu untuk dilaksanakan," katanya.
Hal ini diperkuat oleh hasil riset terhadap opini masyarakat mengenai hukuman mati bagi pengedar narkoba yang dilakukan Indo Barometer pada 2015.
Sebanyak 84,9 persen responden setuju hukuman mati diberikan terhadap terpidana kasus narkoba.