News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pansus Tak Tutup Kemungkinan Rekomendasi Penindakan dan Penuntutan KPK Dicabut

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyusun rekomendasi, jelang habisnya masa kerja tanggal 28 September 2017.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa tidak memungkiri, salah satu usulan rekomendasi akhir itu yakni menghilangkan kewenangan penindakan KPK.

Menurutnya, peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka.

Untuk kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan sementara penuntutan dilakukan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK hanya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari A sampai Z itu bisa," kata Agun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Politikus Partai Golkar ini menyebut, lembaga antirasuah telah melanggar nota kesepahaman soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.

Contohnya terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya.

Baca: Tak Seharusnya Konflik Rohingya Jadi Amunisi Serang Pemerintahan Jokowi-JK

Dua Jaksa tersebut langsung ditangkap, diborgol dan dibawa ke Jakarta. Namun, sehari kemudian dua jaksa tersebut dibebaskan karena tidak terbukti terlibat suap.

"Yang tentunya dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan dari forum kemarin yang disampaikan persatuan jaksa indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang di tanda tangani pimpinan KPK, Pak Tito maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar," kata Agun.

Sementara, dalam MoU itu telah diatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

"Seharusnya dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga penegak hukum, pimpinan diberi tahu. bahkan untuk menggeledah, menyita segala macam sudah ada kesepahaman. Ini nyata sekali," kata Agun.

Atas indikasi pelanggaran prosedur penindakan ini, Pansus berencana memanggil pimpinan KPK mulai tanggal 11 sampai 15 September mendatang.

"Sehingga untuk pada posisi langkah berikut kita akan segera memanggil pimpinan KPK. Kita perkirakan antara 11 sampai 15. Satu Minggu kita akan full panggil KPK," kata Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini