News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat LIPI Berharap Hakim yang Berkualitas Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua DPR RI Setya Novanto memiliki hak mengajukkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pendaftaran praperadilan itu diajukan pada Senin (4/9/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua umum Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

"Jadi sah-sah saja bila Setya Novanto menggunakan haknya," ujar Pengamat Politik Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI), Indria Samego kepada Tribunnews.com, Selasa (5/9/2017).

Namun Indria Samego mempertanyakan langkah Novanto mengajukan gugatan praperadilan saat ini.

Baca: KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka Korupsi BLBI ke Luar Negeri

Padahal Novanto, sudah lama menyandang status tersangka dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Indria mengatakan Novanto seharusnya risih dengan status tersangka. Sebab, Novanto menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. Namun, Indria melihat Novanto tak acuh dengan status hukumnya tersebut.

Lebih lanjut terkait peluangnya di praperadilan, Indria menilai itu sangat tergantung pada kualitas hakim yang mengadilinya.

Baca: Pencuri Motor Ditembak Gara-gara Coba Kabur dengan Gigit Tangan Polisi

"Semoga tidak sekedar hakim yang ditunjuk untuk menjadi hakim praperadilan, namun hakim yang berkualitas moral dan akademiknya. Niscaya praperadilan itu akan ditolak," jelasnya.

Diketahui, Setya Novanto melalui tim advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini