"Kami sedang mempertimbangkan, kalau begini terus namanya obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kan bisa kami terapkan," kata Agus, Kamis (31/8/2017).
Agus menambahkan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus yang besar.
Pasus terkesan terus melakukan langkah-langkah yang cenderung menghambat.
Saat ini KPK juga sudah mulai mengajukan gugatan terkait keabsahan Pansus yang dibentuk DPR.
"Kami itu masih menunggu MK," kata Agus.
Pansus angket sendiri dibentuk ketika itu, DPR minta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus digaan kasus korupsi E-KTP.
Dari pengakuannya Miryam yang disampaikan penyidik KPK, politisi Partai Hanura itu mengaku ditekan anggota dewan.
Hal ini membuat anggota DPR marah dan membantah informasi itu.
DPR pun akhirnya memutuskan untuk dibentuk Pansus guna menyelidiki kinerja KPK.