TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Yansen Binti langsung menghubungi Fadli Zon pasca ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pembakaran beberapa Sekolah Dasar (SD) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dipastikan, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Yansen. Namun sebelum mengambil keputusan, Gerindra akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut ke Mabes Polri.
"Kami baru mau cek ke Mabes Polri tentang masalah pembakaran karena yang bersangkutan sebelum dibawa ke Mabes Polri itu menghubungi Pak Fadli Zon, membicarakan kalau yang bersangkutan (Yansen) itu difitnah," kata Sufmi kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Sufmi menambahkan, Yansen menyebut saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng telah diarahkan untuk menyeret namanya dalam kasus pembakaran tujuh sekolah dasar. Padahal, Yansen merasa tak terlibat pembakaran.
"Dia merasa tidak bersalah. Karena itu kami akan coba cek kebenarannya di Bareskrim Mabes Polri," ujar Sufmi.
Ini isi pesan Yansen Binti yang disampaikan kepada Fadli Zon;
Slmt sore pak Fadli Zon, sy Yansen Binti, anggt F Partai Gerindra DPRD Prov Kalteng. Ijin melaporkan bhw saat ini sy di fitnah dgn berita online ****. menulis bhw sy sbg dalang dr pembakaran SD di Kota Plk Raya. Berbarengan dgn itu pula, Bareskrim Mabes Polri juga melakukan penangkapan thdp sopir dan pegawai sy dan 2 org pekerja kebun sy, dgn sangkaan pelaku pembakaran dgn melanggar KUHP psl 187 dan lgsg dibawa ke Jakarta, tanpa ada bisa didampingi olh pengacara. Dan menurut info, penyidik akan mengarahkan hsl pemeriksaan tsb agar menyebutkan nama sy sbg yg menyuruh membakar. Sy tegaskan bhw sy tdk tahu menahu dgn hal itu, dan sy melihat bhw hal tsb adlh suatu konspirasi utk menjatuhkan sy sbg kader Gerindra. Mhn bantuan dan petunjuk bpk. Tks.