TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan hakim dan beberapa panitera di Bengkulu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Rabu (6/9/2017) petang hingga Kamis (8/9/2017).
Orang-orang yang tertangkap tangan langsung digiring ke Polda Bengkulu.
"Iya KPK melakukan OTT saat ini pelaku sudah diamankan sementara di Polda Bengkulu," kata Direktur Resesrse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Herman, di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/92017).
Herman menyebutkan, beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.
Baca: KPK Sebut Ada Penegak Hukum Ditangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu
Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.
Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu.
Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD.
Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017.
Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam perkara ini.
Hingga kini para pelaku masih diamankan di gedung Direskrim Mapolda Bengkulu.
Rencananya para pelaku akan diterbangkan ke Jakarta hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik ada seorang hakim yang ditangkap.
"Benar, baru saja tadi malam KPK melakukan OTT di Bengkulu. Dikabarkan ada penegak hukum setempat yang terlibat," kata Febri, Kamis (7/9/2017).
Febri mengaku KPK melakukan OTT tersebut atas dasar laporan dari masyarakat.
"Kami terima laporan dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan memang ternyata benar ada indikasi transaksi suap," ungkapnya.
Febri mengungkapkan KPK telah menyita sejumlah uang yang diduga digunakan untuk transaksi suap.
KPK sendiri belum mengetahui transaksi suap tersebut terkait dengan kasus apa.
KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan awal dan akan segera menetapkan status hukum pihak yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: KPK Tangkap Tangan Hakim dan Panitera di Bengkulu