TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Charles sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama, menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Charles terbukti menerima uang Rp 9.750.000.000 dari hasil korupsi. Namun Rp 2 miliar dia serahkan kepada Achmad Said Hudri. Charles pun mendapat keringanan karena telah mengembalikan sejumlah Rp 9.550.000.0000 kepada negara melalui rekening KPK.
Selain pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Charles selama dua tahun. Hak politik tersebut adalah hak untuk menduduki jabatan publik terhitung setelah Charles selesai menjalani hukuman pidana setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 11 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sekadar informasi, uang tersebut merupakan sogokan untuk menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Daerah-daerah tersebut di antaranya provinsi Sumatera Selatan, kota Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh TImur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.