News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Sebut Nama Sandiaga Uno, Eks Bendahara Demokrat Nazaruddin Beberkan Bukti-bukti ini

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno disebut oleh Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku tidak mengarang cerita mengenai saham PT Duta Graha Indah (DGI), kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang dimiliki Sandiaga Uno.

Kata Nazaruddin, dia mendapat kepastian tersebut dari terdakwa bekas Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Baca: Nazaruddin Mengaku Pernah Bertemu dengan Sandiaga Uno dan Anas Urbaningrum

Kata Nazaruddin, Dudung mengatakan pemilik perusahaan tersebut ketika kasus pembangunan wisma atlet di Palembang berbuntut korupsi.

PT DGI adalah pemenang tender Wisma Atlet.

"Waktu itu setelah masalah kena OTT (operasi tangkap tangan) yang di kantor kasus urusan Wisma Atlet di Kemenpora Pak Dudung bilang ke saya, bahasanya udah DGI semua sudah diambil alih sama Sandi. Itu bahasa dia," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Baca: Bantu KPK, Nazaruddin Sebut Sandiaga Uno sebagai Pemilik PT DGI

Nazaruddin mensilahkan jika Dudung membantah keterangan tersebut.

Bekas anggota DPR RI itu mengaku telah jujur untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya prinsipnya tidak mau mengurang-ngurangin keterangan. Silakan dia mau jujur apa enggak. Saya mau bantu KPK bukan untukmenutup-nutupin. Saya akan bantu apa adanya," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Sandiaga mengaku menjabat sebagai komisaris.

PT DGI adalah pemenang tender Wisma Atlet.

Baca: Kata Nazaruddin, Sandiaga Uno Komitmen Pakai PT DGI untuk Dukung Anas Capres

"Waktu itu setelah masalah kena OTT (operasi tangkap tangan) yang di kantor kasus urusan Wisma Atlet di Kemenpora Pak Dudung bilang ke saya, bahasanya udah DGI semua sudah diambil alih sama Sandi. Itu bahasa dia," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Nazaruddin mensilahkan jika Dudung membantah keterangan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (kiri), Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo (tengah), dan mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bekas anggota DPR RI itu mengaku telah jujur untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya prinsipnya tidak mau mengurang-ngurangin keterangan. Silakan dia mau jujur apa enggak. Saya mau bantu KPK bukan untukmenutup-nutupin. Saya akan bantu apa adanya," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Sandiaga mengaku menjabat sebagai komisaris.

Pernah bertemu

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan pernah bertemu dengan Sandiaga Uno dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di hotel The Ritz Carlton Jakarta.

Keterangan tersebut disampaikan Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

"Waktu itu pertemuannya antara Mas Anas dengan Sandiaga, Yang Mulia. Saya ada di situ," kata Nazaruddin menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Nazaruddin mengatakan pembicaraan tersebut mengenai kesepakatan commitment fee untuk mendukung Anas Urbaningrum.

Baca: Nazaruddin Sebut PT Duta Graha Indah Milik Sandiaga Uno Saat Bersaksi Dalam Persidangan

Namun kalimat tersebut terpotong oleh pertanyaan lanjutan hakim.

"Tentang komitmen dan mendukung Mas Anas ke depan maju ," ungkap Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, setiap ada proyek yang didapatkan PT DGI dari Grup Permai maka akan ada pembicaraan jatah 'fee'.

Grup Permai adalah perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh Nazaruddin.

"Maksudnya setiap dapat proyek. Ini kan Wisma Atlet ini kan projek yang kesekian kalinya yang dikasih sama Permai ke DGI, Yang Mulia," kata dia.

Ketika hakim kemudian mengonformasi lagi mengenai kehadiran Sandiaga Uno tersebut, Nazaruddin tidak menjawab secara pasti.

Baca: Sandiaga Uno Mengaku Tahu PT DGI Tersangkut Korupsi dari Berita Media

"Waktu di Ritz Carlton saya lupa-lupa ingat Yang Mulia," kata dia.

Nazaruddin sendiri menyebutkan PT DGI adalah milik Sandiaga Uno karena mempunyai saham mayoritas.

Nazaruddin mengaku mendapat keterangan tersebut dari Dudung Purwadi.

Sandiaga dalam kesaksiannya sebelumnya mengatakan dia pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Sandiaga, yang terpilih menjadi wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 kemudian mengundurka diri karena terjun ke dunia politik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.

Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).

Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.

TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini