TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kaswanto terkena imbas diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
Ketua Tim Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto menegaskan sudah menandatangani surat penonaktifan tersebut sesaat setelah KPK membenarkan adanya proses operasi tangkap tangan.
“Sudah kami tanda tangani surat pemberhentian sementaranya,” kata dia dengan suara meninggi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9)
Dijelaskan oleh Sunarto, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 7 dan No 8 Tahun 2016 yang mengatur mengenai tanggung jawab ketua pengadilan negeri. Dari hal itu, kata dia, MA merasa perlu melakukan penonaktifan tersebut.
Bukan hanya Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kaswanto, Mahkamah Agung juga melakukan penonaktifan sementara ketua panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu. Keduanya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dari pengawasan Mahkamah terkait dengan pembinaan dan pengawasan kepada anak buahnya.
“Tim pengawas sudah berada di sana sampai besok akan melakukan pemeriksaan kepada ketua pengadilan dan panitera sebagai atasan langsung mereka yang sudah tertangkap KPK,” jelas dia.
Keduanya, ucap Sunarto, jika sudah menjalankan tugasnya secara baik, maka, nama keduanya akan direhabilitasi. Sebaliknya, jika keduanya tidak menjalankan pembinaan dan pengawasan secara benar, maka penonaktifkan akan dipermanenkan.
“Kami akan cek semuanya. Termasuk pejabat dan notulen rapat pembinaan. Bisa atau tidak pimpinan ini menjadi contoh? Kalau tidak bisa jadi contoh, maka bawahnya pasti akan jelek. Tapi kalau atasnya bagus, bawahnya pasti bagus,” tegasnya.
“Kalau bisa dibina, kami bina, kalau tidak, kami binasakan. Tidak usah susah,” suara Sunarto semakin meninggi.
Tunggu Aman
Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam pemaparannya mengenai operasi tangkap tangan KPK Hakim Anggota PN Bengkulu, DSU dan Panitera Pengganti, HKU mengungkapkan menemukan uang sejumlah Rp 40 juta di rumah DSU.
Angka tersebut, kata Agus, merupakan dana yang sudah dijanjikan kepada DSU dengan total Rp 125 juta untuk meringankan hukuman kasus Plt BPKAD Bengkulu, Wilson yang sudah divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dari perkara pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD dan merugikan negara sebesar RP 590 juta.
“Komitmen fee supaya hukumannya diringankan oleh pengadilan,”ucap Agus.
Selain Rp 40 juta dari rumah DSU yang sudah dibungkus dengan kertas dan plastik kresek, tim KPK juga menemukan uang Rp 75 juta dari rumah DHN yang merupakan mantan panitera pengganti PN Bengkulu untuk sisa pelunasan dari total perjanjian tersebut.