News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ahmad Doli Kurnia Nilai Pengajuan Praperadilan Setya Novanto Penuh Kejanggalan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia, menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Dirinya mempertanyakan waktu pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

Baca: Hari Ini KPK Periksa Ketua DPR RI Setya Novanto Sebagai Tersangka

"Kami mempertanyakan pengajuan praperadilan lama sekali. Orang kan biasanya ditetapkan tersangka langsung praperadilan. Ini kan tanggal 17 Juli (ditetapkan tersangka) ke 4 September (pengajuan praperadilan)," ujar Ahmad Doli kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017). 

Dirinya menduga dalam waktu satu setengah bulan usai Setya Novanto ditetapkan tersangka ada skenario yang berjalan untuk membebaskan Setya Novanto dari status tersangka.

Baca: Hari Ini BCA Masih Gratiskan Biaya Tarik Tunai Antarbank

"Pertama adanya pansus hak angket. Kita makin yakin pansus angket dibentuk mengaburkan kasus e-KTP dan juga kasus lain yang melibatkan partai politik bahkan ada indikasi membubarkan KPK atau melemahkan KPK," ungkap Doli.

Dirinya juga menyebut kasus yang dialami oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan merupakan bagian dari pelemahan pengusutan kasus e-KTP.

"Tidak ada angin tidak ada hujan Novel disiram air keras. Kita ketahui Novel adalah salah satu didalam KPK cukup getol membongkar e-KTP," tambah Doli.

Doli mengaku mendapatkan informasi pertemuan antara Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, di Surabaya.

Dirinya menilai pertemuan ini memiliki  hubungannya dengan pengajuan praperadilan Setya Novanto dan terkait dengan rancangan undang-undang batasan usia jabatan hakim.

"Ketiga pertemuan Setnov dan Ali di Surabaya. Kita mendapatkan informasi bisa jadi diduga soal batasan usia jabatan hakim," ujar Doli.

Doli juga menyoroti tewasnya saksi kunci kasus E-KTP, Johhanes Marliem yang baginya banyak kejanggalan.

"Dia kan saksi kunci. Saya sulit menjelaskan kok dia bunuh diri. Motifnya apa. Malah dia sudah ketemu KPK dan dijamin saksi dilindungi," ungkap Doli.

Dirinya juga menyebut ada pelemahan KPK melalui internal dengan mencuatnya kasus antara Brigjen Aris Budiman dan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Jadi sudah diserang dari luar oleh pansus baru dari dalam kemudian dipecah belah. Kita melihat Aris Budiman datang ke DPR tanpa seizin pimpinan usai satu hari Tempo menerbitkan investigasi peta di dalam KPK terkait kasus Novanto. Dan Aris menyatakan di DPR dia termasuk orang yang bilang belum cukup bukti menetapkan Setnov tersangka," katanya.

Dari sebab tersebut dirinya menduga, hal tersebut menjadi alasan bagi Setya Novanto untuk mengajukan praperadilan.

"Oleh kerana itu skenarionya sekarang saatnya mengajukan praperadilan karena kondisinya sekarang sudah matang. Itu dugaan menurut saya saatnya sekarang Novanto ajukan praperadilan," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (4/9/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini