Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama lebih dari lima jam, Senin (11/9/2017) Anwar Sanusi mengaku dicecar 20 pertanyaan terkait kasus dugaan suap untuk Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh penyidik KPK.
Baca: Agus Rahardjo Siap Ikuti Proses Hukum Terkait Laporan JIN di Kejaksaan Agung
Dalam pemeriksaan kali ini, Anwar Sanusi diperiksa untuk tersangka Ali Sadli, dalam kasus dugaan suap pemulusan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
"Ada 20 pertanyaan. Tadi saya dimintai keterangan terkait Pak Ali (Sadli). Ya saya jawab semuanya," ucap Anwar usai diperiksa penyidik KPK.
Baca: Politikus Gerindra Sorot Soal Kelemahan Data Terkait Kasus Bayio Debora
Diketahui, dalam surat dakwaan dua tersangka pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo, nama Anwar Sanusi disebut-sebut turut terlibat dalam upaya menyuap Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
Anwar diduga memberikan perintah kepada Sugito untuk mengumpulkan uang saweran ke sembilan unit kerja di Kemendes PDTT.
Uang saweran tersebut diduga digunakan untuk memuluskan predikat WTP laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Baca: KPK Akan Minta Pendapat Pembanding Soal Naiknya Gula Darah Setya Novanto Novanto
Dikonfirmasi soal hal itu, Anwar Sanusi membantah memberikan perintah kepada bawahannya, Sugito, dalam hal mengakomodir saweran sembilan unit kerja untuk memuluskan suap kepada Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
"Enggak. Enggak. Dipersidangan kan sudah dijelaskan ya. Sudah saya sampaikan itu kepada penyidik," katanya.
Baca: Biro Hukum KPK Siap Lawan Setya Novanto di Sidang Praperadilan Besok
Dalam kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta.
Suap dimaksudkan untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.