Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan pihak yang berhak menentukan UU Pemilu apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, anggota partai politik, anggota DPR, sampai Ketua Umum Parpol pun tidak berhak menentukan sebuah UU apakah bertentangan dengan UUD atau tidak.
Baca: Kisah Presiden Muslimah Pertama Singapura Halimah Yacob Dapat Julukan Ratu Bolos Saat Sekolah
"Yang berhak menentukan UU Pemilu bertentangan dengan UUD itu adalah Mahkamah Konstitusi," tegas Tjahjo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Tjahjo menuturkan, semua pihak yang tidak sejalan dengan UU Pemilu dapat mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Yusril: Kasus Ahok Sudah Inkrah, Apa Lagi yang Mau Dipidana Dari Buni Yani ?
Dikatakannya, di MK tersebut semua pihak yang meras tidak sejalan dengan UU Pemilu dapat menyampaikan dasar ketidaksetujuannya atas regulasi yang telah dibuat.
"Silakan ada perorangan atau partai yang tidak puas kalau merasa hak kepartiannya terganggu silakan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.