TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap seorang tersangka terkait ujaran kebencian.
Tersangka yang ditangkap ini diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen.
Baca: Ada Nama Eggi Sudjana di Jajaran Pengurus, Begini Cara Kerja Komplotan Saracen
Tersangka bernama Asma Dewi Ali Hasjim ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017) lalu.
Asma Dewi merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu.
Baca: Ada 800 Ribu Akun terkait Kelompok Saracen, Ini Penampakan Wajah Ketua dan Pengurusnya
Ia diduga mengunggah postingan berisi ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan di akun media sosial.
Asma Dewi oleh polisi juga diduga mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke salah satu rekening Namlea Solo (NS), anggota inti jaringan Saracen.
Baca: Menghina Ibu Negara Iriana Jokowi dengan Kata-kata tak Pantas, Mahasiswa di Bandung Ini Ditangkap
Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih mendalami aliran dana yang masuk ke rekening Saracen.
Berikut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Simak tayangan video di atas. (*)
>