News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Fadli Zon Mengaku Diminta Tandatangani Surat Penundaan Pemeriksaan Novanto

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, mengakui bahwa dirinya diminta oleh Setya Novanto untuk menandatangani surat.

Surat tersebut berisi permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Surat yang ditujukan kepada KPK itu diantar langsung oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari, Selasa (22/9/2017) kemarin.

Baca: Ini Tanggapan Fadli Zon soal Surat Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto

"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, permintaan Novanto tidak berbeda dengan surat masuk yang ditujukan kepada pimpinan DPR.

Dirinya mengaku hanya meneruskan aspirasi, tanpa ada maksud tertentu menandatangani surat tersebut.

Baca: Polisi Tembak Mati Pelaku Pembunuhan Pasutri Pengusaha Garmen

Fadli mengklaim, seluruh pimpinan DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dirinya karena merupakan Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan.

"Alasan Pak Novanto agar mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," kata Fadli.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari, menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017) kemarin malam.

Baca: Terungkap, Pelaku Pembunuhan Merupakan Mantan Sopir Pasutri Pengusaha Garmen

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Hani di Gedung KPK Jakarta.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini