News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Praperadilan Ditunda, Penasehat Hukum Setya Novanto Minta Kepastian Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada Selasa kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, menunda sidang praperadilan penetapan tersangka, Ketua DPR RI, Setya Novanto. Sidang perdana beragenda pembacaan permohonan itu dijadwalkan digelar pada Rabu (20/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Setya Novanto menuntut hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, memberikan kepastian hukum selama jalannya sidang. Ini menyusul ditundanya sidang gugatan penetapan status tersangka Ketua DPR RI itu.

Hal ini karena penasehat hukum telah membuat jadwal pemanggilan saksi dan ahli. Apalagi hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Setya Novanto.

"Kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kami, apa langkah yang diambil. Kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," tutur penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, Selasa (12/9/2017).

Pada Selasa kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, menunda sidang praperadilan penetapan tersangka, Ketua DPR RI, Setya Novanto. Sidang perdana beragenda pembacaan permohonan itu dijadwalkan digelar pada Rabu (20/9/2017).

Sidang praperadilan bernomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu ditunda karena sidang atas permohonan dari pihak KPK karena alasan mempersiapkan administrasi.

"Sidang berikutnya ditunda pada Rabu, 20 September 2017. Kalau bisa KPK supaya langsung menjawabnya agar bisa diselesaikan segera. Sidang permohonan praperadilan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dinyatakan diundur hingga 20 September 2017," ujar Hakim Cepi Iskandar.

KPK hanya mengutus satu pegawai untuk mengantar surat pernyataan permohonan penundaan sidang. Sementara itu, Setya Novanto diwakili penasehat hukum, yaitu Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, Amrul Khair Rusin, dan Ketut Mulya Arsana

Perwakilan pihak komisi anti rasuah itu sempat menginginkan sidang digelar setelah ditunda selama tiga minggu. Hakim Cepi membacakan surat permohonan penundaan tersebut.

"KPK selaku pemohon meminta penundaan sidang untuk dapat melengkapi persyaratan administrasi lainnya. Kami harap dapat menunda persidangan 3 minggu ke depan," tutur Cepi.

Setelah mendengar hakim membacakan surat itu, tim penasehat hukum Setya Novanto, menerima permohonan itu. Namun, mereka merasa waktu penundaan selama tiga minggu terlalu lama. Mereka meminta waktu paling cepat selama tiga hari.

Untuk mempersingkat waktu, tim penasehat hukum memohonkan jadwal yang bisa ditetapkan dalam persidangan karena terkait mendatangkan saksi-saksi ahli ke persidangan. Tim penasehat hukum membutuhkan waktu yang pas dan tepat.

Akhirnya, Cepi memutuskan menunda sidang praperadilan hingga Rabu (20/9/2017). Keputusan diambil setelah berdiskusi dengan tim advokasi Setya Novanto dan satu perwakilan KPK yang mengantar surat permohonan penundaan sidang.

Sidang Praperadilan Setnov Dipimpin Hakim Senior

Hakim Cepi merupakan hakim senior yang sudah sekitar tiga tahun bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kompetensi Hakim Cepi diharapkan dapat memutus sidang praperadilan itu secara adil. Sebab, dia memimpin sidang yang menjadi sorotan publik.

Dilansir dari laman PN Jakarta Selatan, Cepi lahir di DKI Jakarta pada 15 Desember 1959 dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV. Sedangkan jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan pemilihan Cepi karena dinilai pas sehingga dipilih sebagai hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto.

Cepi mempunyai kompetensi dan pengalaman menghadapi sorotan publik karena pengalaman menangani sejumlah perkara. Saat ini, dia sedang kosong memimpin kasus sehingga dapat memimpin sidang.

"Iya, memang kosong dan pas. Artinya, Pak Cepi hakim senior di sini, ya itulah pimpinan punya pilihan. Mudah-mudahan pengalaman-pengalaman itu dapat diterapkan dalam kasus ini," tutur Made Sutrisna.

Selama di PN Jakarta Selatan, dia menangani sejumlah kasus besar. Salah satu rekam jejak menangani perkara pra peradilan penetapan tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri. Dia pada saat itu menolak gugatan pra peradilan Hary Tanoe.

"Ya pernah HT. HT itu ditolak itu ya. Artinya sudah teruji untuk penanganan kasus-kasus pra peradilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe. Iya sudah ditangani secara baik dan keputusannya juga tidak menimbulkan gejolak apapun," kata Made Sutrisna.

Pimpinan PN Jakarta Selatan membagi semua hakim di pengadilan untuk mendapatkan tugas menangani perkara secara merata. Tidak hanya praperadilan, tetapi ada kasus pidana maupun perdata. Semua tugas dibagi secara merata supaya mendapatkan pengalaman yang sama.

Di sidang perdana terdapat kelompok massa dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang menggelar aksi di depan gedung PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini