TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka ujaran kebencian yang diduga terkait dengan kelompok Saracen.
Adalah Asma Dewi Ali Hasjim yang diketahui mengirim uang sebesar Rp 75 juta kepada pihak Saracen.
Baca: Diduga Transfer Rp 75 Juta ke Saracen, Polisi Tangkap Asma Dewi Mantan Bendahara Tamasya Al Maidah
Angka yang hampir sama dengan biaya jasa pembuatan berita hoax dan ujaran kebencian yang tertera di proposal Saracen, yakni sebesar Rp 72 juta.
Dari penelusuran polisi, Asma Dewi mentransfer uang Rp 75 juta ke Namlea Solo (NS) yang merupakan anggota inti Saracen.
Baca: Ada Nama Eggi Sudjana di Jajaran Pengurus, Begini Cara Kerja Komplotan Saracen
Namlea Solo kemudian mengirim uang ke seseorang berinisial D.
Dalam mutasi transaksi ini disebut untuk membayar Saracen.
Lalu D mentransfer uang ke R yang merupakan bendahara Saracen.
Dari rute aliran dana itu, polisi mendalami hubungan Asma Dewi dengan kelompok Saracen.
Nama Asma Dewi Ali Hasjim juga disebut-sebut bagian dari pengurus Tamasya Al Maidah, sebuah gerakan yang aktif pada saat Pilkada DKI Jakarta April lalu.
Baca: Tamasya Al Maidah Digelar saat Pilkada Jakarta, Melibatkan 1,3 Juta Orang Termasuk dari Luar DKI
Polisi kini terus mendalami peran Asma Dewi dengan kelompok Saracen.
Fokus penyidikan yakni apakah Asma Dewi sebagai pihak pemesan, perantara, atau bagian dari anggota kelompok Saracen.
Selengkapnya, termasuk keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, simak tayangan video di atas. (*)
>