TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irmanputra Sidin selaku ahli hukum tata negara hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Irmanputra menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak memberi kepastian hukum.
Hal itu dinyatakannya merujuk pada Pasal 59 Ayat 4 huruf c Perppu Ormas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa frasa "atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah Undang-undang Dasar 1945" sulit memberikan kepastian hukum.
"Frasa 'paham lain' memiliki definisi yang sangat luas sehingga bisa menimbulkan multitafsir," katanya.
Irman kemudian mempertanyakan bagaimana bila pasal itu dihadapkan pada organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis kajian konstitusi, forum kajian hukum, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pembahasan konstitusi.
Baca: Gerindra Belum Putuskan Satupun Calon yang Akan Diusung
Menurutnya ormas-ormas itu bisa dianggap mencoba mengganti UUD 1945 karena memiliki paham yang beragam seperti federalisme, unitarianisme, utilitarianisme, republikanisme, konstitusionalisme, absolutisme, dan lain-lain.
"Ormas-ormas yang berkaitan dengan kajian konstitusi biasanya membahas kelemahan UUD 1945 dan memberikan rekomendasi. Jika frasa yang digunakan seperti itu bisa mengganggu dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi."
"Sehingga Perppu ini justri tidak memberikan kepastian hukum," ujarnya.