Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal surat dari pimpinan DPR RI terkait permintaan Setya Novanto agar KPK menunda pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka setelah praperadilan.
"Ya kami hormati surat itu, tapi tentu tidak bisa kami kabulkan, proses tetap berjalan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (14/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Basaria Panjaitan: Kita Tidak Ingin Semua Bupati Pindah Kantor di KPK
Basaria Panjaitan melanjutkan karena pihaknya tidak mengabulkan permintaan Setya Novanto, proses penyidikan korupsi e-KTP akan tetap berjalan.
Termasuk pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka juga akan dilakukan pekan depan.
"Proses tetap berjalan seperti biasa, sudah diatur. Ada langkah-langkahnya kan pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua juga kami layangkan," kata Basaria.
Baca: Uang Suap Bupati Batubara Ditampung Bos Dealer Mobil
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 12 September 2017, perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat.
Surat tersebut ditujukan pada Ketua KPK dan ditembuskan ke sejumlah pihak serta ditandatangani Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Baca: Tanggapan Fadli Zon Dituduh Intervensi KPK Terkait Kasus Setya Novanto
"Disurat itu, disampaikan Pak SN (Setya Novanto) sebagai pengadu, masyarakat mengirim surat ke DPR agar kemudian DPR menyampaikan surat permohonan SN ke KPK. Intinya soal proses praperadilan dan penyidikan yang berjalan," ungkap Febri.
Point lainnya di surat itu, disampaikan pula bahwa Setya Novanto sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum dan selalu taat dengan proses tersebut.
Dalam surat, Setya Novanto meminta pimpinan DPR untuk menyampaikan pemberitahuan ke KPK tentang langkah praperadilan dan meminta penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.