TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengaku masih mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.
"Masih dipelajari kita harus cermat hati-hati ya dan kita tentunya ingin semua itu berhasil dengan penuh obyektifitas dan profesional," ujar HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Agus menerangkan bahwa inti laporan dari JIN yakni mengenai dugaan penyimpangan saat Agus masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kita lihat perannya sejauh mana apakah ada penyimpangan, apakah ada keterlibatan, kita lihat, adakah bukti-buktinya seperti apa," kata Prasetyo.
Baca: Keluarga Ngamuk atas Kebakaran Pesantren Kuala Lumpur Tewaskan Bocah 12 Tahun
Sebelumnya beredar kabar bahwa JIN melakukan pelaporan terhadap Agus Rahardjo pada hari ini.
Dalam surat tanda terima pelaporan disebutkab bahwa Agus Rahardjo dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Yamin, JIN.
Pada kolom perihal pelaporan disebutkan bahwa Agus Rahardjo dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.