Sebelumnya, TPF Kasus Myanmar diketuai oleh Advokat Mahkamah Agung India, Indira Jaising.
Namun kemudian, pada 27 Juli lalu, Presiden Dewan HAM PBB Joaqun Alexander Maza Martelli menunjuk Marzuki Darusman sebagai Ketua TPF tersebut, menggantikan Indira Jaising.
Marzuki bersama timnya ditugaskan untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap etnis Rohingya.
Ia bergabung dengan dua anggota lainnya yakni seorang Pengacara asal Sri Lanka dan lulusan Harvard University Radhika Coomaraswamy, serta Konsultan Australia Christopher Dominic Sidoti.
Tim tersebut akan fokus pada negara bagian Rakhine atau Rakhine State yang merupakan rumah bagi etnis atau minoritas muslim Rohingya yang hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan.
TPF tersebut bekerja secara independen dan objektif, serta didukung oleh tim spesialis HAM PBB dari Jenewa.
Baca tanpa iklan