News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Banjarmasin

Empat Tersangka Kasus Suap Raperda Banjarmasin Ditahan di Tempat Berbeda

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Transis. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin ditahan di tempat berbeda.

Komisi Pemberantaan Korupsi ( KPK) menahan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku Ketua Pansus, Andi Effendi.

Kemudian, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, para tersangka keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye pada Sabtu (16/9/2017) dini hari.

Tak ada kata yang diucapkan oleh para tersangka, meskipun awak media melontarkan berbagai pertanyaan terkait kasus yang menjerat mereka.

Mereka hanya bergegas masuk ke dalam mobil yang akan mengantar ke tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka akan ditahan di tiga tempat berbeda.

Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Keempat tersangka ditahan untuk 20 hati pertama masa penahanan," kata Febri saat dikonfirmasi.

Diduga, Muslih dan Trensis memberikan uang untuk anggota DPRD Banjarmasin guna memuluskan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Adapun suap diberikan dari PDAM ke DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM. Jumlahnya, senilai Rp 150 juta. Namun yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.

"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD kota Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (15/9/2017).

Berita telah dipublkasikan Kompas.com dengan judul KPK Tahan Empat Tersangka Suap Raperda Banjarmasin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini