TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK, Jakarta Selatan (Sabtu (16/9/2017).
Penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kemarin.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk dua puluh hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Kota Bandarmasih.
Selain Iwan, tersangka lainnya adalah Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku Ketua Pansus, Andi Effendi. Kemudia KPK juga menetapkan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.
Baca: Suka Duka Sarmin Merawat Gajah di Estate Ukui, Kabupaten Pelalawan
Andi juga ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sementara Muslih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Trensis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Sebelumnya, Muslih dan Trensis diduga memberikan uang untuk anggota DPRD Banjarmasin guna memuluskan Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.
Baca: NOAH Rilis Single Anyar di Hari Ulang Tahun Ariel
Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM yang mencapai Rp 150 juta. Namun yang berhasil disita oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 48 juta.
"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD kota Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, kemarin.