TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan tablet PCC yang menyasar anak-anak di Kendari sudah bisa dikategorikan sebagai narkotika.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan pendapatnya karena obat tersebut termasuk obat keras dan sejak 2012 kandungannya sudah dilarang di Indonesia.
"Ini termasuk obat terlarang yang berarti bisa dikategorikan karena mengandung adiktif (ketagihan) tadi ya. Jadi sebernarnya sudah masuk ke dalam jenis yang narkotika," kata Retno Listyarti saat diskusi 'Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita' di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Menurut Retno, tablet PCC memiliki pengaruh yang luar biasa.
Efeknya menyebabkan otot-otot melemas sehingga banyak anak-anak yang mengonsumsinya tidak bisa berdiri karena lemas.
"Terakhir mengalami gangguan syaraf sampai harus dirawat di rumah sakit jiwa. Ini kan anak-anak masih SD, SMP dan SMA. Ini kan punya masa depan yang masih panjang tapi menghadapi problem seperti ini," kata dia.
Baca: KPAI Duga Peredaran Tablet PCC Bukan Motif Ekonomi
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menyebutkan PCC bukanlah narkoba (narkotika dan obat terlarang).
Menurut Arman, obat tersebut adalah penghilang rasa sakit termasuk obat sakit jantung. Penggunaanya harus sesuai resep dokter. Di Kendari, obat itu dijual Rp 25.000 untuk 20 butir.