TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek jembatan dan beton di Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen yang juga merupakan Bupati Batubara, kini harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Dia harus mendekam di penjara Kantor Polres Jakarta Timur, Jatinegara bersama dengan tahanan KPK lainnya.
Baca: Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ditahan di Rutan Guntur
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo menjelaskan, OK singkatan dari nama gelar bangsawan Orang Kaya itu, saat ini mendekam dengan empat orang tahanan di dalam satu sel.
"Iya benar. Dia dititipkan oleh KPK usai pemeriksaan," jelas dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (16/9)
Dituturkan oleh Andry, tahanan KPK yang berada ditempatnya, berada di dalam satu sel berukuran 3x4 meter bersama dengan tiga orang tahanan KPK lainnya. Tidak banyak fasilitas yang didapatkan, hanya satu toilet yang tergabung di dalam sel itu.
Namun begitu, para tahanan KPK jelas dia, berada di ruangan terpisah dengan tahanan lainnya, seperti tahanan narkotika dan perkara pidana lainnya.
"Standar operasionalnya begitu. Tidak bisa dicampur dengan yang lain kalau dari KPK," ucapnya.
Tersangka OK Arya tidak sendirian di tahanan Polres Jakarta Timur. Dirinya juga berada dalam satu sel yang sama dengan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis yang juga ditahan atas kasus pengesahan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin.
"Biasanya ada empat orang. Kalau yang baru dititipkan itu ya dua orang itu. Sisanya saya tidak ingat," kata Andry lagi.
Perlakuan Sama
Andry menjelaskan, tidak ada perlakuan istimewa kepada tahanan KPK dengan tahanan lainnya di dalam penjara, begitu juga menu makanan yang dikonsumsi setiap harinya.
"Ya sama lah. Semuanya tidak beda-beda. Sehat kok," tandas Andry.
Namun begitu, perbedaan hanya terdapat pada prosedur untuk melakukan besuk tahanan.
Tamu yang akan mengunjungi tahanan KPK, diharuskan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari lembaga antirasuah tersebut.
Setelah itu, tamu baru dapat mengunjungi tahanan jika sudah mendapat persetujuan dan dalam jam besuk yang sudah ditentukan oleh Polres.
"Semua harus izin KPK dulu kalau tahanan dari sana. Kita kan cuma dititipkan saja," jelasnya.
Hingga saat ini, dirinya belum mengetahui siapa saja yang sudah menjenguk dua tahanan KPK itu. Pasalnya, KPK baru menitipkannya beberapa hari belakangan.
"Tidak tahu ya. Hari ini kan libur, jadi tidak ada yang jenguk," kata Andry.
Hanya saja, sebelum masuk ruang tahanan di Polres Jakarta Timur, OK Arya Zulkarnaen sempat ditemui oleh pihak keluarga di Gedung KPK, Kamis (14/9).
Pihak keluarga membawa satu koper yang dikabarkan diperuntukkan bagi si Bupati. Namun begitu, Andry belum dapat memastikan barang apa saja yang dibawa oleh OK Arya sebelum masuk ke dalam tahanan.
"Saya tidak begitu hafal. Kewenangan itu di KPK," kata dia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, para tersangka dari kasus Kabupaten Batubara dan Banjarmasin ditempatkan di tempat yang berbeda.
Dari kasus PDAM Banjarmasin, Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara dari kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara, tersangka yang diduga sebagai pihak penerima, yaitu OK Arya Zulkarnain (OKA) ditahan di Polres Jakarta Timur, dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sedangkan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.
Kemudian untuk para tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni duo orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar (SAZ) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hati pertama masa penahanan," kata Febri saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.(rio)