TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, kronologis OTT pada Sabtu (16/9/2017).
Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap.
Baca: Tertangkap KPK, Mendagri Ungkap Sosok Wali Kota Batu
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
KPK sempat mengamankan lima orang, tapi dua di antaranya tidak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Batu Zadim Efisiensi, dan seorang sopir Wali Kota berinisial Y.
Pengungkapan kasus bermula, saat tim penindakan KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.
Baca: Fadli Zon Tak Mau Bicara Isu Politik di Sidang AIPA Sampai Delegasi Myanmar Bahas Rohingya
Kemudian, tim mengikuti aktivitas Filipus, yang pada Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 12.30 WIB melangsungkan pertemuan dengan Eddi Setiawan di sebuah restoran milik Filipus.
Keduanya kemudian menuju parkiran dan diduga terjadi penyerahan uang sekitar Rp 100 juta.
Selang 30 menit, Filipus bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas (paper bag).
"Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y supir Walikota berserta uang Rp 200 juta. Ketiganya kemudian dibawa tim ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Baca: Pesta Pernikahan Kahiyang Ayu Gunakan Catering Milik Gibran
Sementara tim Satgas KPK lainnya, mengamankan Edi Setiawan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah jalan di daerah Batu.